Persyaratan Calon Peserta Didik Baru PG & TK Bonavita :
1. Minimal berusia 3 tahun untuk Play Group, Minimal berusia 4 tahun untuk kelompok A, dan berusia 5 tahun untuk kelompok B.
2. Calon Peserta Didik Baru yang lulus seleksi adalah peserta didik yang akan diterima di kelas tahun pertama
3. Seleksi dilaksanakan berdasarkan usia dan tidak berupa seleksi akademis
4. Jumlah peserta didik baru maksimum 20 (dua puluh) orang dalam setiap rombongan belajar
5. Peserta Didik Baru Pindahan Mengikuti Orang Tua
Untuk menerima peserta didik baru pindahan yang mengikuti orangtua/walinya pindah tugas baik dari luar negeri maupun dari propinsi/wilayah lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta Didik Baru, anak dari PNS/TNI/Polri yang dimutasikan agar menunjukkan/melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali Peserta Didik Baru atau surat keterangan pindah dari lurah setempat berdasarkan domisili yang baru
b. Peserta Didik Baru, anak dari mereka bukan PNS/TNI/Polri agar melengkapi foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali Peserta Didik Baru atau surat keterangan pindah dari lurah setempat berdasarkan domisili baru
c. Perpindahan Peserta Didik Baru dari luar negeri harus melampirkan hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional
d. Peserta Didik Baru dari sekolah yang tidak diselenggarakan Dinas Pendidikan atau sekolah yang tidak diselenggarakan / dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia ke sekolah dalam lingkungan pembinaan Dirjen Mandikdasmen dilakukan tes penempatan oleh pihak sekolah, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
e. Perpindahan Peserta Didik Baru Kelas A, tidak dilakukan pada semester pertama
f. Bila kepindahan disebabkan oleh sesuatu hal di luar bulir 1 (satu) di atas, harus mendapatkan persetujuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten tempat sekolah asal juga dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang
6. Penerimaan Peserta Didik Baru WNA : Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari WNA harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan :
a. Keterangan berkelakuan baik dari polisi setempat
b. Foto copy atau salinan akte kelahiran sah
c. Tanda bukti kewarganegaraan orang tua yang bersangkutan
7. Menyerahkan softcopy Akte Lahir dan Kartu Keluarga Asli
8. Menyerahkan photocopy Akte Lahir dan Kartu Keluarga Asli
Marketing & Info : 081919191192 |
|
E-mail :This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |